Satpol PP dan Damkar Barru Uji Kelayakan APAR di Kantor dan Tempat Usaha

    Satpol PP dan Damkar Barru Uji Kelayakan APAR di Kantor dan Tempat Usaha

    BARRU - Sebagai upaya kesiapsiagaan dalam mencegah kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan pengecekan dan uji kelayakan terhadap Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar) diwilayah Barru.

    Kegiatan yang dilaknakana selama dua hari mulai 19 hingga 20 Januari 2022 ini, menyasar kantor instansi, BUMN, BUMD, SPBU, Rutan  Perusahaan, Puskesmas, Swalayan,  Mini Market, Pertamini, Pertashop, Pengusah Las dan tempat usaha lainnya di wilayah Kabupaten Barru.

    Kasatpol PP dan Damkar Barru, Muh. Sabirin S.Sos. M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan Perda Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Surat Edaran Bupati Barru Nomor  01 Tahun 2022 Tentang Antisipasi Bahaya Kebakaran di Wilayah Kabupaten Barru.

    "Dari hasil kegiatan tersebut petugas menemukan sedikitnya 7 Apar sudah kadaluarsa, 1 Apar Tidak berfungsi, 2 Apar Rusak, dan 1 tempat usaha tidak memiliki Apar", kata Sabirin di ruang kerjanya, pada Kamis (20/1/2022).

    "Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kesiapsiagaan ketika terjadi kebakaran", tambahnya.

    (Ahkam)

    Barru Sulsel Satpol PP
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Vaksinasi Covid-19 Tak Kendor, 127 Warga...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Desa Tellumpanua Menggelar Vaksinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami