Khaerul Rijal Sebut Hanya Dusun Siddo yang Layak Dimekarkan 

    Khaerul Rijal Sebut Hanya Dusun Siddo yang Layak Dimekarkan 

    BARRU - Merujuk dari peraturan Bupati Barru Nomor 15 tahun 2023 tentang penataan maka hanya dusun Siddo yang memenuhi kelayakan dilakukan pemekaran dimana Luas 116 Hektar dan berbagai potensi wilayah. Dusun Siddo terdiri dari 4 RT memiliki 1808 jiwa.

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Desa (Kades) Siddo Khaerul Rijal ST saat mengikuti musyawarah desa (Musdes) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemdes serta tokoh masyarakat terkait pemekaran dusun desa Sidddo, di aula kantor desa Siddo, kecamatan Soppeng Riaja, pada Selasa (7/11/2023).

    "Berdasarkan peraturan Bupati Barru nomor 15 tahun 2023 tentang penataan dusun kemudian ditindak lanjuti peraturan Desa tentang perubahan anggaran belanja desa tahun 2023. Maka hanya dusun Siddo desa Siddo yang layak untuk dimekarkan", tegas Khaerul Rijal.

    Sementara, Ketua BPD Muhaemin Sabir, SE, saat membacakan keputusan rapatengatakan bahwa dusun Siddo hasil pemekaran yaitu Dusun Siddo tetap berada di RT III dan IV karena pusat pemerintahan ada disana. 

    "Sedangkan RT I dan II menjadi Dusun Siddo selatan atas usulan warga yang tidak bisa menghilangkan nama Siddo berdasarkan sejarah", kata Muhaemin.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Suardi Saleh Hadiri Rakornas Pengadaan...

    Artikel Berikutnya

    Dibuka Menteri Koperasi RI, Suardi Saleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Polres Barru Peduli, Salurkan Bantuan Logistik dan Pakaian, Kekorban Terdampak Banjir
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 
    Serda Abraham Terus Motivasi Peternak Sapi Binaan Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan Wilayah Sektor Peternakan

    Ikuti Kami