BARRU - Ketua DPRD Barru Lukman T., bersama beberapa Anggota DPRD Barru melakukan sosialisasi dan uji publik Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung, di Aula Kantor Camat, Jln KH. Maulana Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Jumat (11/3/2022).
Sosialisasi Ranperda yang dilaksanakan ini, berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru, Nomor : 170/072/DPRD/111/2022 tanggal 04 Maret 2022, perihal Sosialisasi Ranperda.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Barru, Drs H .Syamsuddin Muhiddin M.Si., H.Jamaluddin Ismail, Sulaeman S.Pd., Kadis PUPR Barru, Drs Baharuddin M.Si., Camat Tanete Rilau, Akmaluddin S.ST. M.Si., Danramil 1405-07/T. Rilau, Kapten Inf. Agus Salim SH., Kapolsek Tanete Rilau, AKP Asfar Hakim SH. MH., dan sebagai pemateri Tim Ahli dari UMI Dr Zainuddin.
Ketua DPRD Barru, Lukman T., dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap Ranperda yang disusun oleh DPRD Barru akan disosialisasikan ke masyarakat.
"Tujuan kita melaksanakan sosialisasi mengenai dua Ranperda ini adalah untuk menerima masukan dari para peserta sosialisasi guna merampungkan dan penyempurnaan Ranperda ini", kata Lukman T., politisi partai NasDem.
Selama ini kata Lukman, banyak bangunan gedung yang didirikan oleh masyarakat tanpa melalui proses/tahapan, sehingga pemerintah dan DPRD membuat Ranperda ini.
"Semoga acara sosialisasi ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua dan semoga Ranperda ini bisa disahkan pada bulan depan", harapnya.
Sementara itu, Camat Tanete Rilau, Akmaluddin S.STP. M.Si., menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim sosialiasi dari DPRD Barru.
"Kami sebagai Pemerintah Kecamatan sangat berharap atas adanya sosialisasi Ranperda ini, agar peraturan tersebut di ketahui khususnya di wilayah Kecamatan Tanete Rilau", ungkapnya.
Tim Ahli dari UMI Zainuddin sebagai pemateri menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilaksanakan guna menerima masukan dan saran dari para peserta.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Menurutnya, Ranperda tersebut disusun melalui proses yang panjang dengan pihak terkait, dan berpedoman pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia tentang cipta kerja.
"Kami berharap dalam sosialisasi ini kami mendapat masukan - masukan dari saudara untuk menyempurnakan Ranperda ini", ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Ranperda ini dibuat untuk merampingkan peraturan yang ada, karena selama ini banyak paraturan yang tumpang tindih, sehingga dibuatkan Ranperda ini.
"Selain itu, Pemerintah Pusat memerintahkan kepada daerah agar secepatnya membuat Ranperda tentang retribusi bangunan", terangnya.
Turut hadir sebagai peserta sosialisasi, OPD Se Kec Tanete Rilau, Kepala Desa Se Kec.Tanete Rilau, Sekdes Se Kec Tanete Rilau, Tokoh Masyarakat kec Tanete Rilau, Tokoh Pemuda dan para undangan yang hadir.
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|
(Ahkam)