BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Barru melaksanakan patroli pengawasan penegakan protokol kesehatan disejumlah tempat keramaian yang di wilayah Kabupaten Barru, Sabtu malam (5/2/2022).
Patroli yang diikuti 15 personil Satpol PP tersebut menyasar tempat keramaian Titik Temuta, Kompleks Ruko, Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Baca juga:
Dinas Kesehatan Bantaeng Putus Penularan DBD
|
Menurut Kasatpol PP dan Damkar Barru, Muh. Sabirin S.Sos. M.Si., bahwa patroli tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini kata Sabirin, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja, Perbup Barru Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedududukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barru, Perda Kab. Barru Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Trantibum, Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, Perbup Barru Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Sprint Kasatpol PP Damkar Kab.Barru.
"Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemukan pelanggaran Prokes peorangan, tidak pakai Masker 50 orang dan tidak jaga harak 50 orang. Semua pelanggar itu, kita berikan tindakan teguran lisan secara humanis, santun namun tegas", ungkap Sabirin.
(Ahkam)