BARRU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) kabupaten Barru yang beranggotakan puluhan wartawan lokal Barru mendukung program atau inovasi Kampung Zakat, yang baru-baru ini diluncurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Barru.
Program Kampung Zakat ini sendiri bertujuan untuk membangun kesejahteraan warga desa disektor kemanusiaan, keagamaan, sosial budaya dan ekonomi.
Ketua JNI Barru Muh. Hasyim Hanis, S.Pd. SE., dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/12/2022) menyatakan dukungannya terhadap program Kampung Zakat.
Menurutnya, program ini sangat baik untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya yang ada di desa. Hal ini akan membangkitkan ekonomi kerakyatan, spritual kegamaan, kesehatan dan antisipasi bencana.
"Program ini kami nilai sangat baik untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Terutama yang ada di desa. Untuk itu, kami menyatakan dukungan terhadap program ini", jelas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Baznas kabupaten Barru Drs H. Abdullah Rachim yang ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa program ini semata–mata untuk kesejahteraan masyarakat di desa yang terpilih sebagai Kampung Zakat.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
“Konsep ini adalah konsep membangun kesejahteraan warga desa disektor kemanusiaan, keagamaan, sosial budaya dan ekonomi”, kata Abdullah Rachim, pada Jumat (9/12/2022).
Senada dengan hal tersebut, wakil ketua II Baznas Barru Drs. H. La Minu Kalibu menjelaskan bahwa ada tiga desa yang diajukan ke penentu kategori Kampung Zakat di kabupaten Barru yakni Desa Galung, Desa Siawung dan Desa Pujananting.
“Kita ajukan tiga desa yaitu desa Galung, desa Siawung dan Pujananting. Kemudian berdasarkan pertimbangan, desa Pujananting terpilih sebagai kampung zakat", terang Minu Kalibu.
Dikatakan, kriteria desa terpilih sebagai Kampung Zakat yaitu, desa yang jauh tapi mudah dijangkau, rendah pemahaman agama dan ekonomi.
“Semua potensi bakal dikembangkan terkoneksi dengan Pemda, Kemenag, Baznas, LAS dan lainnya yang sesuai dengan regulasi", imbuh Minu Kalibu.
(Ahkam)