Bupati Suardi Saleh Apresiasi Penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Barru

    Bupati Suardi Saleh Apresiasi Penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Barru

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si mengapresiasi dan menyambut baik dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Barru, yang diserahkan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Barru, di Gedung DPRD Barru, Senin (7/3/2022).

    Bupati Barru menyampaikan hal itu saat memberikan tanggapan atas penyerahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan Ranperda yang penyusunnya diinisiasi oleh DPRD Barru. 

    Kedua Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

    Dikatakan Bupati, Perkembangan hukum yang terjadi di tingkat pusat tentunya akan menimbulkan dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan di daerah terutama pada sektor Bangunan Gedung,

    Oleh karenanya lanjut dia,  tanggung jawab yang besar dari Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian regulasi di daerah sehingga penyelenggaraan bangunan Gedung sebagai sektor yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dapat memberikan  dampak positif pada kemajuan pembangunan dan perekonomian. 

    Bupati mengingatkan, dalam pasal 347 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang di tetapkan pada 2 Februari 2021 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus  menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah berlaku, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan harus di ubah karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Dalam Rancangan Peraturan Daerah selain di berikan Persetujuan Bangunan Gedung  ( PBG) atau yang dulu disebut  Izin mendirikan bangunan (IMB) , juga di berikan Sertifikat Laik Fungsi Banguanan Gedung (SLF) yakni Sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat di manfaatkan

    "Percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan  dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan Gedung sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu", harap Bupati. 

    Dibagian lain tanggapannya, Bupati Barru memberi catatan dari segi sistematis penyusunan dan penulisan Peraturan Perundang-undangan terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD  yang menurutnya masih memerlukan beberapa penyempurnaan termasuk tata cara penyusunan Produk Hukum Daerah. 

    Rapat Paripurna Tingkat I DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Lukman T, didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Kamil Ruddin,  M.Si,  Wakil Ketua II,  AFK. Majid, ST.

    (Ahkam)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPR RI Hasnah Syam Sosialisasi POM...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Nadzar, Bupati Barru Temani Walikota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Debat Pilgub Sulsel: Data Kemiskinan Jadi Sorotan, Tim Danny-Azhar Bongkar Fakta Urbanisasi dan Ekonomi
    Sambangi BNNP Sulawesi Selatan, Lapas Narkotika Sungguminasa Tepis Isu Transaksi Narkoba dalam Lapas
    Waaster Panglima TNI Buka Acara Komsos TNI dengan Kommas Tahun 2024

    Ikuti Kami